Kredit Rekening Koran adalah fasilitas kredit yang diberikan ke nasabah untuk kepentingan usaha. Kredit Rekening Koran memberlakukan suku bunga yang wajib dibayarkan nasabah atau debitur.

Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas mengenai pengertian Kredit Rekening Koran dan Persyaratan Pengajuannya. Jadi, silakan disimak.
Pengerti Kredit Rekening Koran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kredit dapat diartikan cara menjual barang dengan pembayaran tak tunai atau diangsur atau dicicil.
Kredit Rekening Koran atau KRK adalah layanan pinjaman yang diberikan perbankan ke nasabah atau debitur dengan plafon tertentu dan diberlakukan suku bunga berdasarkan dana yang dipergunakan.
Suku bunga yang digunakan dihitung berdasarkan jumlah uang yang digunakan debitur dan bukan berdasarkan plafon pinjaman.
Begitu perjanjian kredit ditandatangani dan syarat-syarat kredit telah terpenuhi, maka pada dasarnya pada saat itu telah beredar uang giral (kartu kredit) baru di masyarakat sesuai jumlah KRK tersebut.
Jenis-jenis Kredit Rekening Koran
Mengutip dari jurnal Pelaksanaan Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat LPN Pasar Baru Durian Sawahlunto oleh Putri dan Widayati, jenis-jenis Kredit Rekening Koran adalah:
1. Kredit Rekening Koran Bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran dan padanya diberikan blanko cek serta rekening koran pinjamannya di isi menurut maksimum kredit yang diberikan.
Debitur atau nasabah bebas melakukan penarikan ke rekening bersangkutan selama kredit berjalan.
2. Kredit Rekening Koran Terbatas
KRK jenis ini memberikan batasan terhadap nasabah dalam menarik uang via rekeningnya.
3. Kredit Rekening Koran Aflopend
Penarikan kredit dilakukan sekaligus (seluruh maksimum kredit) pada waktu penarikan pertama oleh nasabah.
4. Revolving Credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara Rekening Koran Bebas dengan masa penggunaannya satu tahun, tetapi cara pemakaiannya berbeda.
Persyaratan Pengajuan Kredit Rekening Koran
Merujuk pada laman resmi Bank Bumi Arta, www.bankbba.co.id, berikut Persyaratan dan Dokumen pengajuan KRK bagi Perorangan dan Perusahaan:
1. Debitur Perorangan
Warga Negara Indonesia
KTP Debitur/Suami/Istri/Penjamin dan Suami/Istri Penjamin yang masih berlaku
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
NPWP, SIUP, dan TDP
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (jika sudah memiliki)
Surat Kawin (bila menikah secara Catatan Sipil/KUA)
Akta lahir anak terakhir
Surat ganti nama (bagi yang pernah mengganti nama)
Surat Cerai dan Perjanjian Pembagian Harta (bagi yang telah bercerai)
2. Debitur Perusahaan
Perusahaan/Badan hukum yang bersangkutan sudah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman
Kartu identitas yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
NPWP, SIUP, dan TDP
Akta Pendirian (harus sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007) dan Anggaran Dasar sampai dengan perubahan terakhir, dan pengumuman di Berita Negara
Laporan Keuangan
Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (bila sudah memiliki)
Data pengurus
Data pemegang saham
Surat Keterangan Domisili
Undang-Undang Gangguan (Bila perusahaan bergerak di bidang industri)
Perlu diingat, persyaratan dan dokumen mungkin akan berbeda pada bank yang dituju. Demikian informasi mengenai pengertian Kredit Rekening Bank, jenis, dan persyaratan pengajuannya. Semoga bermanfaat!